Kebijakan Refund & Penyerahan

Terakhir diperbarui: 1 Agustus 2026

1. Penyerahan layanan digital

AIPROXYPAY hanya menyediakan layanan digital; tidak ada barang yang dikirim secara fisik. Paket token yang dibeli dikreditkan ke akun Anda secara otomatis dan seketika setelah penyedia jasa pembayaran mengonfirmasi pembayaran — biasanya dalam hitungan detik, dan paling lambat 24 jam. Saldo dapat diperiksa di dasbor kapan saja. Jika pembayaran yang sudah terkonfirmasi belum masuk dalam 24 jam, hubungi dukungan dan kami menanganinya dengan prioritas.

2. Pembatalan

Langganan dapat dibatalkan kapan saja melalui dasbor. Pembatalan menghentikan tagihan berikutnya; bulan penagihan berjalan tetap aktif hingga tanggal berakhirnya. Sisa token hangus saat langganan berakhir.

3. Ketentuan pengembalian dana

  • Paket belum terpakai: pengembalian penuh tersedia dalam 14 hari kalender sejak pembelian apabila belum ada token dari paket tersebut yang terpakai;
  • Paket terpakai sebagian: pengembalian atas bagian yang belum terpakai dipertimbangkan kasus per kasus apabila Layanan gagal berfungsi secara material (misalnya gangguan berkepanjangan yang terdokumentasi dan menjadi tanggung jawab kami);
  • Tagihan ganda atau keliru: dikembalikan penuh setelah verifikasi;
  • hak-hak Anda berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tetap berlaku dan tidak dikurangi oleh Kebijakan ini.

4. Cara mengajukan pengembalian dana

Kirim email ke tim dukungan dari alamat email yang terhubung dengan akun Anda (lihat halaman Kontak) dengan mencantumkan tanggal pembayaran, jumlah, dan metode pembayaran. Kami mengonfirmasi penerimaan permintaan dalam 3 hari kerja dan memberikan keputusan dalam 10 hari kerja.

5. Metode dan waktu pengembalian

Pengembalian yang disetujui dikirim ke metode pembayaran semula melalui penyedia jasa pembayaran yang memproses pembelian. Tergantung penyedia dan bank Anda, dana diterima dalam 7–14 hari kerja setelah persetujuan. Pengembalian dilakukan dalam mata uang transaksi semula.

6. Sengketa

Jika Anda tidak setuju dengan keputusan pengembalian dana, Anda dapat menempuh mekanisme yang diatur dalam Syarat & Ketentuan (musyawarah, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen — BPSK — bagi konsumen di Indonesia, atau Pengadilan Negeri Denpasar).